LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolase foto Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Muhammad Bagas / tim tvOne

Bongkar Skenario Sambo, Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru, . Bongkar skenario sambo, Kejagung ungkap alasan tuntutan Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi.

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brihadir J semakin menarik perhatian publik seusai pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Adapun bongkar skenario sambo, Kejagung ungkap alasan tuntutan Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi, Selasa (24/1/2023)

Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Baca Juga :

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Bongkar skenario sambo, Kejagung ungkap alasan tuntutan Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi


Terdakwa Bharada Richard Richard Eliezer alias Bharada E. (istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Klaster ini juga digunakan sebagai pertimbangan Jaksa dalam memutus tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, klaster pertama yaitu terdakwa yang secara langsung menyebabkan, menghilangkan nyawa orang lain.

"Klaster ini berisi Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," ucap Ketua, dalam keterangan video yang dikutip dari VIVA, pada Selasa (24/1).

Klaster kedua berisi Putri Candrawatahi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya merupakan orang yang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian, klaster ketiga adalah pasca peristiwa pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction os justice di luar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbedaan peranan dan klaster inilah yang menjadikan tuntutan tiap terdakwa berbeda, termasuk mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi. Sebab, Bharada E di dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor.

"Masing-masing ini tidak bisa disamakan. Kalau misalnya Putri Candrawathi yang berkembang di masyarakat tidak bisa kita samakan dengan perbuatan Ferdy Sambo, tidak bisa juga kita samakan dengan perbuatannya Eliezer," tuturnya.


Putri Candrawathi dan Bharada E. (kolase tvOnenews.com)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan terberat diterima oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Sambo diketahui dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Bharada E dituntut Jaksa hukuman pidana 12 tahun. Semetara, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ronny Talapessy menanggapi tuntutan 12 tahun Penjara Bharada E

Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman 12 tahun, tanpa pertimbangkan status JC (Justice Collaborator) yang disematkan dan pertama kali membongkar skenario yang dirancang Ferdy Sambo. 

"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa Richard Eliezer ini konsisten, kemudian dia merupakan terdakwa yang bekerja sama. Dalam hal ini kalau kita lihat dalam dakwaan maupun tuntutan itu banyak keterangan dari Richard Eliezer. 

"Tapi tadi kita melihat bahwa dalam putusan pertimbangannya pun, kami melihat banyak yang meringankan terdakwa Richard Eliezer. Kemudian kami kaget ketika dibacakan tuntutannya 12 tahun. Yang dimana tuntutan dari Richard Eliezer, dia tidak sebagai pelaku yang aktif, tapi terdakwa lainnya sebagai pelaku terdakwa yang aktif." ujarnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube tvOnenews dalam acara Kabar Petang.


Bharada E dan Ronny Talapessy di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), pukul 11:00 WIB. (Julio Trisaputra/tim tvOne)
 

Ronny Talapessy menuturkan bahwa dirinya bukan mau membandingkan tuntutan Richard dengan Ferdy Sambo. Tetapi terhadap terdakwa lainnya. 

"Kita mau membandingkan dengan FS, tapi mau membandingkan dengan terdakwa lainnya. Terdakwa lainnya dituntut selama 8 tahun, itulah menjadi keberatan kami." ungkapnya. 

Kendati demikian, dalam hal ini, tanpa mengurangi pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), Tim penasihat hukum Richard Eliezer memiliki pendapat lainnya yang akan disampaikan dalam nota pembelaan. 

"Yang penting adalah Richard Eliezer masih memiliki masa depan, masih muda. Kemudian sikap jujur ini perlu dihargai bersama, jangan dimatikan masa depannya juga, jangan dikorbankan. Karena apa? dia masih punya masa depan." ucap Ronny. (ind)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buah Manis Terapkan GRC Secara Konsisten, Jasa Raharja Gaet Tiga Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024

Buah Manis Terapkan GRC Secara Konsisten, Jasa Raharja Gaet Tiga Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024

Jasa Raharja meraih penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards 2024 yang berlangsung pada September tahun ini.
6 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

6 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan keliling di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan tewas secara tragis. 
Mansion Sports Gelar Turnamen Biliar, Hadiah Total Rp153 Juta, Ini Rinciannya

Mansion Sports Gelar Turnamen Biliar, Hadiah Total Rp153 Juta, Ini Rinciannya

Pecinta biliar di Indonesia akan dimanjakan dengan turnamen spektakuler yang diselenggarakan oleh Mansion Sports, yaitu Mansion Sports 9 Ball Open Tournament.
Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Selebgram Vadel Badjideh, yang diketahui sebagai kekasih Lolly, putri Nikita Mirzani, membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani soal aborsi
Mengintip Momen Lucinta Luna Mendadak Jadi Kasir di Mini Market saat Promosikan Program Promo Spesial

Mengintip Momen Lucinta Luna Mendadak Jadi Kasir di Mini Market saat Promosikan Program Promo Spesial

Lucinta Luna meriahkan acara Vio x Lucinta Luna x Indomaret sebagai kasir di mana setiap konsumen yang membeli produk Vio akan mendapatkan promo spesial BOGO.
Kinerja BP2MI Disorot Tajam Usai Viral Video 11 PMI Jadi Korban TPPO Sekaligus Penyekapan di Myanmar

Kinerja BP2MI Disorot Tajam Usai Viral Video 11 PMI Jadi Korban TPPO Sekaligus Penyekapan di Myanmar

Video viral rekaman belasan warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah disekap di Myanmar.
Trending
Omongan Jujur Pemilik Brisbane Roar FC Atas Perekrutan Rafael Struick, Jadi Pilihan Pemain Timnas Indonesia untuk ...

Omongan Jujur Pemilik Brisbane Roar FC Atas Perekrutan Rafael Struick, Jadi Pilihan Pemain Timnas Indonesia untuk ...

Rafael Struick pindah dari Ado Den Haag ke Brisbane Roar dengan menggunakan skema bebas transfer alias gratis. 
Misteri Terungkap! Awal Kecurigaan IS dalam Kasus Pembunuhan Gadis Cantik Penjual Gorengan di Sumbar

Misteri Terungkap! Awal Kecurigaan IS dalam Kasus Pembunuhan Gadis Cantik Penjual Gorengan di Sumbar

Kisah kelam ini dimulai ketika Indra Septiarman, atau sering disebut IS, beberapa kali terlihat berkeliaran di sekitar rumah gadis cantik penjual gorengan, Nia
Mulai Malam Ini Bangun Tidur Jangan Langsung Doa dan Shalat Tahajud, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Amalan yang...

Mulai Malam Ini Bangun Tidur Jangan Langsung Doa dan Shalat Tahajud, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Amalan yang...

Ketika sudah bangun, ada amalan lain yang sebaiknya dikerjakan ketika bangun dari tidur, bukan doa apalagi shalat tahajud. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Berurai Air Mata karena Dicap Ibu Kurang Baik, Nikita Mirzani Ungkap Isi Hati, Ingatkan Pesan Buya Yahya pada Anak Segera Minta....

Berurai Air Mata karena Dicap Ibu Kurang Baik, Nikita Mirzani Ungkap Isi Hati, Ingatkan Pesan Buya Yahya pada Anak Segera Minta....

Hal ini Nikita Mirzani sampaikan dalam satu momen berbincang atau podcast bersama Denny Sumargo, yang singkatnya mencurahkan hati. Sedih dianggap sebagai ibu ..
Abdullah Latopada Bongkar Fakta MLB NU: Tak Ada Pengurus NU Dukung MLB, Ini Alasannya!

Abdullah Latopada Bongkar Fakta MLB NU: Tak Ada Pengurus NU Dukung MLB, Ini Alasannya!

Ketua PBNU, Abdullah Latopada, menegaskan bahwa tidak ada pengurus cabang maupun wilayah yang terlibat dalam wacana penyelenggaraan MLB NU yang diisukan
Sampai Harus MRI, Ternyata Shin Tae-yong Belum Terima Info Cedera Sandy Walsh

Sampai Harus MRI, Ternyata Shin Tae-yong Belum Terima Info Cedera Sandy Walsh

Sandy Walsh mengalami cedera saat pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Australia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (10/9/2024) pekan lalu. 
Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Selebgram Vadel Badjideh, yang diketahui sebagai kekasih Lolly, putri Nikita Mirzani, membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani soal aborsi
Selengkapnya