Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketika membacakan pembelaan, Ricky Rizal tak kuasa menangis karena dianggap bersalah turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Pengamanan senjata api dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas, saya sampaikan tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky sambil menahan tangisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Menurut dia, pengamanan senjata Brigadir J tersebut dilakukan seusai mendengar cerita Kuat Maruf soal adanya keributan di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut dia, sebagai anggota polisi, dirinya hanya ingin mengantisipasi terjadi tindakan kekerasan lainnya.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," jelasnya sambil menangis.
Petugas PN Jaksel pun memberikan tisu untuk Ricky Rizal agar menghapus air mata di persidangan.
Load more