Ia meraih ketiga anaknya, menangis bersama. Kepalanya seakan meledak, ingin berteriak. Ketika berusaha berdiri menuju kamar mandi, untuk melepaskan tangis, ia terjatuh. Kakinya terasa kehilangan tulang.
Anak-anak membantunya beringsut. Ia mengesot menuju sofa. Ia meracau. Dan mulai sadar saat anak-anaknya menegur, “Kenapa ki, Mamak?”
Emosinya pelan-pelan mampu ia lepaskan. Lalu memeriksa anak-anaknya, menemukan luka di bagian vagina dan anus. Pada malam yang terasa berjalan pelan dan panjang itu, ia menatap anaknya tertidur. Kebingungan. Kelelahan. Ia tak bisa tidur sampai pagi.
PADA pekan kedua Oktober 2019, membawa ketiga anaknya, Lydia pergi ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur. Di unit inilah, idealnya, seorang yang mengadukan kasus kekerasan bisa mendapatkan perlindungan.
Kepala Bidang Pusat Pelayanan, Firawati, menerima Lydia di ruangan kecil bersekat. Sementara ketiga anaknya berada di fasilitas permainan di unit itu. Lydia menceritakan kepada Firawati mengenai kronologi pengakuan anaknya mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sendiri. Firawati mengaku kenal dengan terduga pelaku karena “sesama aparatur sipil negara.”
Bukan pertama-tama memprioritaskan ruang aman bagi Lydia dan ketiga anaknya, Firawati malah menghubungi terduga pelaku, mengabarkan ada pengaduan atas dugaan kasus pencabulan, sehingga mantan suami Lydia itu datang ke kantor Pusat Pelayanan.
Firawati berdalih alasan mempertemukan terduga pelaku dengan ketiga anak untuk membuktikan apakah mereka trauma saat bertemu ayahnya. Firawati juga berdalih tindakannya itu atas izin Lydia. “Kan, sesama ASN. Mau dikonfirmasi,” katanya.
“Tahu, tidak? Semua anaknya berburu ke bapaknya. Justru mamaknya ditinggalkan. Bahkan anak-anak agak berat meninggalkan bapaknya waktu dipanggil sama Mamaknya,” kata Firawati.
Lydia, saat saya mengulang klaim cerita Firawati itu, mendengarnya sambil melongo.
“Bagaimana mungkin dia bicara seperti itu? Hari pertama saya melapor dan minta pendampingan ke kepolisian, tapi Firawati langsung menelepon [terduga] pelaku kalau saya datang sama anak-anak,” kata Lydia.
“Setelah dia menelepon, dia bilang ke saya kalau saya mengajari anak-anak memfitnah [terduga] pelaku.”
“Jika seandainya saya dipertemukan lagi dengan Firawati, saya mau lihat bagaimana dia berbohong.”
Bukan cuma Lydia dan ketiga anaknya berada dalam situasi rentan saat terduga pelaku mendatangi mereka, mantan suaminya itu seketika mendamprat Lydia dengan tuduhan mengajari ketiga anaknya mengadu, mengoceh kalau Lydia tidak becus mengasuh masa depan ketiga anaknya.
Pengaduan itu tidak memberikan perlindungan bagi Lydia, alih-alih ia dipojokkan, disuruh pulang ke rumah untuk menunggu kabar selanjutnya.
Keesokan harinya, Lydia dan ketiga anaknya diminta datang lagi ke kantor dinas Firawati. Dari proses ini, ketiga anaknya diperiksa secara psikologis oleh seorang petugas dari Puspaga, akronim untuk Pusat Pembelajaran Keluarga, unit kerja di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Belakangan diketahui si petugas itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai psikolog anak.
Pemeriksaan itu menghasilkan klaim ketiga anak Lydia “tidak memperlihatkan tanda-tanda trauma” dan menyebut “hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis” serta “keadaan fisik dan mental dalam keadaan sehat.”
Tindakan Firawati mempertemukan ketiga anak dengan ayahnya—untuk mengecek apakah mereka trauma atau tidak—serta diperkuat pemeriksaan psikologis bahwa anak-anak Lydia tidak menunjukkan tanda-tanda trauma inilah yang nantinya dipakai oleh kepolisian Luwu Timur menghentikan penyelidikan.
Penanganan di Polres Luwu Timur: ‘Saya Dipaksa Polisi Menandatangani BAP’
Berharap bisa didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lydia akhirnya sendirian ketika melaporkan kasus dugaan pencabulan ke Polres Luwu Timur. (Firawati dari Pusat Pelayanan beralasan saat itu sedang rapat dengan parlemen daerah, sementara pendamping lain sedang persiapan pindah kantor dinas.)
Polisi menerima laporan Lydia pada 9 Oktober 2019. Seorang petugas polisi wanita mengantarkan ketiga anaknya ke sebuah Puskesmas untuk visum, tanpa pendampingan. Kemudian, ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik berseragam, tanpa didampingi Lydia, penasihat hukum, pekerja sosial ataupun psikolog.
Lydia diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut tapi dilarang membacanya terlebih dulu.
Lima hari berselang, Polres Luwu Timur memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan, mengabarkan laporannya telah diterima dan akan diselidiki oleh Aipda Kasman.
Lydia mendatangi kantor Polres untuk menanyakan hasil visum ketiga anaknya. Ia juga sekaligus memberikan satu celana dalam berwarna pink yang terdapat bercak darah atas inisiatifnya sendiri.
Load more