Jakarta - Komisi I DPR menetapkann 9 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusar periode 2022-2025.
9 orang yang telah dipilih itu merupakan 27 calon yang telah mengikuti fit and proper test di Komisi I DPR yang dilakukan pada 18-19 Januari 2023.
Komisi I telah mendapatkan penugasan dari rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 8 Februari 2022 untuk membahas masa jabatan anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang berakhir pada Juni 2022.
"Untuk itu rapat intern Komisi I tertanggal 14 Februari 2022 telah memutuskan untuk menugaskan Menkominfo membentuk Pansel Calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2024. Selanjutnya tanggal 9 November 2022, Komisi I DPR telah menerima penugasan dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti surat penyampaian usulan nama calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid, Selasa (24/1/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, rapat intern Komisi I DPR RI tertanggal 11 Januari 2023 memutuskan untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI Pusat periode 2022-2024 pada tgl 18-19 Januari 2023.
Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 dilaksanakan oleh Komisi I DPR dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 yaitu Undang-Undang tentang Penyiaran, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 ttg Tata Tertib, serta keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tgl 11 Januari 2023.
"Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 pada tgl 18-19 Januari 2023, Komisi I DPR melaksanakan rapat intern hari ini untuk memutuskan 9 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 berdasarkan musyawarah untuk mufakat," jelasnya.
Load more