Selain itu, Widi mengatakan, pihaknya juga menuntut terkait penghasilan atau gaji perangkat desa. Menurutnya, jika gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat banyak kendala.
Untuk itu dia meminta untuk penghasilan tetap yang bersumber dari APBN.
"Gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu Alokasi Dana Desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah," jelasnya.
Selanjutnya, PPDI juga menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.
"Kemudian kami menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 Milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa," terang dia.
Sebab, menurut dia, dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa.
"Dana desa jauh dibawah dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap tahun," kata dia.
Load more