Terakhir, kata Widi, PPDI menuntut Presiden mengevaluasi Menteri Desa, sebab diangap tidak memiliki kemampuan dan Kkcakapan menerjemahkan UU Desa.
"Menteri Desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan Desa yaitu Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa," ucapnya.
Dia menilai, Menteri Desa hanya menganggap organ penting pembangunan desa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa tapi sangat diperhatikan.
"Mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi pendamping, Hari Bakti Pendamping Desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa," pungkasnya. (rpi/ree)
Load more