Jakarta, tvOnenews.com - Belasan ribu massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Widi Hartono mengungkapkan, sebanyak 15.000 perangkat desa datang ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
"Kami perangkat desa seluruh indonesia datang ke Jakarta, berjumlah 15.000 perangkat desa sebagai perwakilan dari total 1,3 juta perangkat Desa se-Indonesia datang Ke Gedung DPR RI," ungkap Widi, Rabu (25/1/2023).
Widi menuturkan, kedatangannya ini ke depan kantor wakil rakyat setelah melakukan konsultasi dan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (24/1/2023).
"Perangkat desa menggugat dan menuntut 6 hal, yang pertama, menuntut DPR dan Pemerintah untuk merealisasikan Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa sebelum Pemilu 2024," kata Widi.
Kemudian yang kedua, PPDI menuntut status kepegawaian yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja).
"PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014," ujarnya.
Selain itu, Widi mengatakan, pihaknya juga menuntut terkait penghasilan atau gaji perangkat desa. Menurutnya, jika gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat banyak kendala.
Untuk itu dia meminta untuk penghasilan tetap yang bersumber dari APBN.
"Gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu Alokasi Dana Desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah," jelasnya.
Selanjutnya, PPDI juga menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.
"Kemudian kami menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 Milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa," terang dia.
Sebab, menurut dia, dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa.
"Dana desa jauh dibawah dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap tahun," kata dia.
Terakhir, kata Widi, PPDI menuntut Presiden mengevaluasi Menteri Desa, sebab diangap tidak memiliki kemampuan dan Kkcakapan menerjemahkan UU Desa.
"Menteri Desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan Desa yaitu Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa," ucapnya.
Dia menilai, Menteri Desa hanya menganggap organ penting pembangunan desa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa tapi sangat diperhatikan.
"Mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi pendamping, Hari Bakti Pendamping Desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa," pungkasnya. (rpi/ree)
Load more