Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi blak-blakan membaca nota pembelaan pribadi atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penunutut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2022).
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Putri Candrawathi mengungkapkan isi hatinya seusai ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.
"Izinkan saya dalam kesempatan ini mencurahkan isi hati saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Sebab, Yang Mulia adalah wakil Tuhan di dunia yang diharapkan bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya," kata Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri menjelaskan masih memiliki empat anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua, terutama seorang ibu.
Dia menceritakan anak bungsunya masih berusia setahun sepuluh bulan, yang mana tiga kakaknya juga berada di bangku sekolah.
"Mereka tentu memerlukan kehadiran seorang Ibu di samping mereka. Apalagi dalam situasi yang sangat berat seperti saat ini, anak ke-3 kami bahkan baru mengetahui Papa dan Mamanya berada di tahanan sebagai terdakwa pada bulan Oktober yang lalu," jelasnya.
Putri mengatakan anak-anaknya mengalami masa sulit terkait peristiwa yang menimpa kedua orang tuanya. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan kedua memperbaiki keluarganya yang hancur akibat peristiwa tersebut.
Load more