Adapun pihak kepolisian menyebut peredaran sabu jaringan internasional Malaysia - Aceh tersebut dikendalikan oleh tersangka dengan identitas Tarmizi.
Sementara para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (raa/ebs)
Load more