Jakarta - Pihak Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah mengungkap alasan meminta garis polisi di rumah Duren Tiga Nomor 46 segera dicabut.
Menurut Febri, pencabutan garis polisi tersebut harus dilakukan, karena tidak dibutuhkan lagi dalam persidangan.
"Ya, sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri seusai persidangan pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Febri menjelaskan di dalam rumah tersebut terdapat beberapa barang yang seharusnya layak untuk digunakan kembali.
Selain itu, dia mengatakan beberapa barang-barang itu bahkan tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang berlangsung.
"Kalau ada teman-teman yang masuk ke dalam, itu ada beras juga di dapur. Itu sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," jelasnya.
Load more