Sebelumnya Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers tanggal 25 Oktober 2022, menyatakan bahwa pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia dapat melalui dua skema, yakni pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kedua skema pembiayaan yang ditawarkan oleh Menteri Kesehatan hanya berfokus pada gangguan gagal ginjal tidak pada penyakit penyerta yang diakibatkan oleh GGAPA. Selain itu bukan rahasia umum bahwa BPJS merupakan iuran yang dibayarkan oleh korban setiap bulan, bukan bantuan yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah," tuturnya.
Kemudian yang ketiga menurut Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan adalah peraturan mengenai pedoman cara pembuatan obat yang baik (CPOB) belum diperbaiki.
Pedoman CPOB tahun 2018 ini mengacu pada PIC/s GMP Guideline doc. PE 009-14, July 2018 serta WHO TRS 981 Tahun 2012 (Annex 2); WHO TRS 986 Tahun 2013 (Annex 5); WHO TRS 992 Tahun 2014 (Annex 3 dan Annex 5); WHO TRS 996 (Annex 5) Tahun 2015; WHO TRS 999 Tahun 2016 (Annex 2).
"Sudah seharusnya pedoman CPOB ini diperbaharui dan mengikuti kebijakan global seperti pedoman Pharmaceutical Inspection Co-Operation Scheme PE 009-16 (Annexes) 1 Februari 2022," katanya.
Keempat EG dan DEG merupakan senyawa yang pasti ada dalam kandungan sirup.
Pada tanggal 12 Oktober 2022, BPOM dalam laman websitenya menuliskan bahwa EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Load more