"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional. Artinya selama ini EG dan DEG telah digunakan oleh perusahaan farmasi hanya saja tidak ditemukan korban karena senyawa yang digunakan tidak melebihi ambang batas," katanya.
Hal ini sekaligus mematahkan argumentasi BPOM yang menyatakan bahwa belum ada standarisasi EG dan DEG ditingkat nasional maupun internasional.
Terakhir kata Tim Advokasi alasan alasan kenapa DPR harus membentuk pansus adalah pemerintah belum menetapkan tragedi obat beracun sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Angka kematian terkait gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai lebih dari 55% dari kasus yang ada. Data Per tanggal 16 November 2022 dari 324 kasus gagal ginjal akut, 199 diantaranya telah meninggal dunia," katanya.
Sehingga kriteria angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% telah terpenuhi.
Oleh karena itu tim bersama keluarga korban GGAPA, mendesak DPR RI untuk membentuk Pansus guna mengungkap dan menyelesaikan tragedi obat beracun yang telah menyebabkan 324 orang anak menjadi korban.
"Kemudian meminta DPR RI untuk mendesak Kementerian Kesehatan agar segera menetapkan targedi ini sebagai kejadian luar biasa," pungkasnya.(muu)
Load more