Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi presidential threshold (PT).
Gugatan itu bertujuan agar parpol non-parlemen bisa mengusung capres.
“Kenapa, karena di kita itu terlalu banyak orang punya duit, terlalu banyak oligarki, yang nanti kalau 0 persen dia mengakuisisi sebuah partai. Partainya belum terbukti di pileg dia tidak masuk parlemen, tapi bisa usung presiden,” jelas Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Dia menghormati keputusan PKN mengajukan gugatan itu. Sebab semua orang berhak mengajukan uji materi.
Di sisi lain, dirinya tidak ingin ada parpol pengusung presiden, tapi tidak ada di parlemen. Menurutnya, hal itu bisa memicu transaksi politik uang.
Load more