Johanis mengatakan perbedaan pendapat dalam ekspose perkara tidak bisa mengartikan pimpinan memaksakan kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, diskusi kasus itu hingga kini masih dalam batas wajar.
"Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan. Sah-sah saja," pungkasnya. (hms/nsi)
Load more