Richard Eliezer atau yang lebih dikenal Bharada E membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui keduanya sudah merencanakan pernikahan, sebelum akhirnya peristiwa ini mengubah takdir hidup Bharada E.
Dalam pesannya kepada Ling Ling, Bharada E mengaku ikhlas jika tunangannya itu akhirnya memilih hidup bersama pria lain.
“Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita,” ungkap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
“Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” lanjutnya.
Dia mempersilakan tunangannya itu untuk memilih. Sebab kebahagiaan Ling Ling adalah kebahagiannya juga.
“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” katanya.
“Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” imbuhnya.
Selain itu, Bharada E juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh penyidik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Dia amat menyesal sempat tidak jujur ketika menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Hal tersebut membuat batinnya selalu merasa bersalah.
“Yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E juga mengaku tidak pernah menyangka peristiwa sebesar ini akan menimpa dirinya.
Dia mengungkapkan rasa bangga pernah bergabung dalam institusi Polri sebagaimana cita-citanya.
Namun ia tak pernah menyangka pengabdiannya kepada seorang jenderal bintang dua akan berakhir tragis.
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya," pungkasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih lama daripada Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun.
JPU menilai Bharada E pantas dihukum 12 tahun lantaran dengan sadar menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dengan begitu, Bharada E berlaku sebagai eksekutor. (amr)
Load more