Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kesempatan itu juga dia manfaatkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya, keluarga korban, hingga Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling.
Bersama Ling Ling, Bharada E sudah merencanakan pernikahan di tahun 2023 ini. Namun semua rencana itu runtuh ketika dirinya tersandung kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi oleh atasannya sendiri.
Sebagai seorang polisi muda, Bharada E tidak menyangka pengabdiannya di institusi Polri harus berakhir seperti ini.
Kepada Ling Ling, dia meminta maaf dan mengaku ikhlas jika tunangannya itu memilih melanjutkan hidup dengan pria lain.
Load more