Jakarta,- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan protes keras pada Kementerian Kesehatan atas terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Surat Edaran itu ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023. “Penetapan jenis vaksin untuk booster kedua masih mencampurkan antara jenis vaksin yang tidak memiliki sertifikat halal,” tandas Ahmad Himawan, ketua umum YKMI, Kamis (26/1/2023).
YKMI sangat menyayangkan jenis vaksin yang belum halal masih diberikan dalam program booster kedua itu.
“Padahal telah ada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah harus menjamin kehalalan jenis vaksin,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Himawan lagi, masuknya jenis vaksin yang mengandung bahan yang diharamkan dan digunakan untuk vaksinasi Covid-19, tentu sangat merugikan umat Islam di Indonesia. “Dirjen P2P Kemenkes jelas tidak mengindahkan Putusan MA, UU Jaminan Produk Halal yang kini masuk dalam Perppu Cipta Kerja, ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.
Semestinya, sambung Himawan lagi, Kemenkes bertindak mematuhi hukum dengan tanpa alasan yang selalu dibuat-buat.
“Ini bukan lagi darurat, karena kondisi kedarutan sudah jelas tidak ada lagi, jadi mengapa masih digunakan vaksin yang belum bersertifikat halal untuk booster kedua?” katanya tegas.
Load more