Jakarta,- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan protes keras pada Kementerian Kesehatan atas terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Surat Edaran itu ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023. “Penetapan jenis vaksin untuk booster kedua masih mencampurkan antara jenis vaksin yang tidak memiliki sertifikat halal,” tandas Ahmad Himawan, ketua umum YKMI, Kamis (26/1/2023).
YKMI sangat menyayangkan jenis vaksin yang belum halal masih diberikan dalam program booster kedua itu.
“Padahal telah ada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah harus menjamin kehalalan jenis vaksin,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Himawan lagi, masuknya jenis vaksin yang mengandung bahan yang diharamkan dan digunakan untuk vaksinasi Covid-19, tentu sangat merugikan umat Islam di Indonesia. “Dirjen P2P Kemenkes jelas tidak mengindahkan Putusan MA, UU Jaminan Produk Halal yang kini masuk dalam Perppu Cipta Kerja, ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.
Semestinya, sambung Himawan lagi, Kemenkes bertindak mematuhi hukum dengan tanpa alasan yang selalu dibuat-buat.
“Ini bukan lagi darurat, karena kondisi kedarutan sudah jelas tidak ada lagi, jadi mengapa masih digunakan vaksin yang belum bersertifikat halal untuk booster kedua?” katanya tegas.
Sementara itu, tambahnya, jenis vaksin yang bersertifikat halal telah banyak tersedia dan ready stok.
“Jadi mengapa masih diberikan yang (vaksin) haram itu, ini jelas tidak berkeadilan, dan tidak nasionalis karena jenis vaksin yang halal sudah bisa diproduksi dalam negeri,” tandasnya lagi.
Seperti diketahui, jenis vaksin yang memiliki sertifikat halal kini tersedia cukup banyak. Di antara vaksin merah putih, Sinopharm, Zifivax, Sinovac. “Harusnya jenis vaksin ini yang diprioritaskan agar umat Islam Indonesia tidak dirugikan secara hukum,” ujarnya.
Dalam catatan YKMI, katanya, Kemenkes sama sekali tidak membuat kebijakan pro umat Islam untuk penetapan jenis vaksin ini.
“Banyak undang-undang dilanggar dan Putusan MA pun ditabrak saja, ini menyakiti umat Islam Indonesia,” tambahnya.
“YKMI akan melakukan upaya hukum baik secara pro Justitia dan turun ke jalan untuk menuntut hal ini,” katanya semangat. (ebs)
Load more