Jakarta, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka buron inisial S.
"S merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan beton Sungai Tikah, Kabupaten Mahakam," ungkap Ketut, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa S menjabat sebagai Direktur PT Bumi Anugrah Persada.
Saat pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015 dengan total anggaran senilai Rp 4.997.089.200. S diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.
"S diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Ketut.
Dalam proses pengamanan, kata Ketut, tersangka S bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat," katanya.
Di sisi lain, Ketut menuturkan bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Selain itu, Dia juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.(rpi/muu)
Load more