Dia meyakini koalisi Pilpres delapan parpol hanya sebatas usulan. Sebab menurut Andreas, koalisi parpol pendukung pemilu terbuka akan bubar setelah MK memutuskan hasil judicial review undang-undang Pemilu.
“Tetapi percayalah, setelah keputusan MK pasti yang dimaksud ‘koalisi’ akan bubar, karena setelah itu kepentingan parpol-parpol sudah berbeda lagi,” ucapnya.
Diketahui, MK menggelar sidang perkara judicial review undang-undang Pemilu pada 26 Januari hari ini. Agenda itu mendengarkan pendapat DPR, pemerintah, sampai KPU
PDIP merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan agar sistem pemilu terbuka diubah menjadi tertutup.
Sedangkan, parpol di Senayan yang menolak pemilu tertutup antara lain Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan PKB.
PDIP Tak Diajak Koalisi
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco mengatakan ada usulan delapan partai politik di DPR membentuk koalisi untuk Pilpres 2024.
Load more