LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bharada E dan Tunangannya, Ling-Ling
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Ikhlaskan atau Setia, Bharada E Membebaskan Tunangannya Memilih Pria Lain, Bagaimana dengan Ling Ling?

Pledoi dibacakan, Bharada E mengucap permintaan maaf kepada banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah permintaan maafnya kepada tunangannya

Jumat, 27 Januari 2023 - 05:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Kini tiba saatnya para terdakwa membacakan Pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan, salah satunya Bharada E.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,.tak terkecuali Bharada E. Bharada E telah dituntut oleh Jaksa yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.

Saat Pledoi dibacakan, Bharada E mengucap permintaan maaf kepada banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah permintaan maaf Bharada E kepada tunangannya Angeline Kristanto atau sering dipanggil Ling-ling.

Akibat proses hukum yang harus dihadapinya pada kali ini, membuat Bharada E atau Richard Eliezer untuk mengikhlaskan Ling-Ling untuk memilih pria lain.

Bagaimana dengan pilihan Ling-ling? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Bharada E Ikhlaskan Tunangannya

Baca Juga :

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi sorotan netizen setelah dia membacakan nota pembelaan atau pledoi kasusnya tersebut.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), Bharada E membacakan sejumlah poin pada nota pembelaannya itu, namun terdapat salah satu poin yang menarik perhatian publik.

Bharada E mengucapkan permintaan maaf secara langsung kepada tunangannya, Angeline Kristianto atau Ling Ling, karena harus menunda rencana pernikahan mereka.

Sambil menangis tersedu-sedu, Bharada E secara lugas meminta maaf karena rencana pernikahan itu harus tertunda karena Richard Eliezer terjerat kasus hukum yang membuatnya harus menjalani hukumannya tersebut.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois memaksa kamu untuk menunggu saya," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Pada saat membacakan nota pembelaan itu, Bharda E juga mengaku ikhlas apabila sang tunangan memilih pria lain.

"Saya ikhlas, apapun keputusanmu (termasuk memilih pria lain), karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Bharada E.

Ling Ling Bertemu Richard Eliezer

Keluarga Merayakan Natal Bersama Bharada E. (ist)

Diketahui saat perayaan natal, sang kuasa hukum Ronny Talapessy. Dalam akun Instagramnya, Ronny mengunggah foto dirinya sedang bersama keluarga Bharada E.

Dalam unggahan tersebut Ronny Talapessy membuat caption yang menjelaskan bahwa dirinya sedang mengunjungi Bharada E.

“Mengunjungi Bharada E dan Merayakan Natal bersama keluarga,” ujar Ronny Talapessy.

Namun ada pemandangan menenangkan dalam foto yang diunggah oleh Ronny Talapessy tersebut. Pasalnya, selain orangtua Bharada E tampak juga perempuan cantik yang berfoto di paling kiri.

Perempuan yang mengenakan kemeja berwarna biru muda tersebut diketahui merupakan Angelin Kristanto atau Lingling. Dirinya merupakan tunangan dari Bharada E yang baru-baru ini muncul di publik.

Ketika berfoto dengan keluarga Bharada E tersebut, tampak Lingling membawa kotak berbungkus kertas berwarna cokelat. Diduga kotak tersebut merupakan kado Natal untuk Bharada E. Kehadiran Lingling dalam unggahan Ronny Talapessy ini lantas memicu beragam reaksi dari netizen.

“bang ditunggu foto icad sama lingling ya bang,” tulis @**niera**

“Aaaaa lingling, suport icad terus ya ling.. Semoga hub. Kalian langgeng dan icad bisa bebas,” ungkap akun @**rjanah21**

“Update terus Lingling dan mama papa icad skrg ini ya pak terima kasih,” ungkap @*ca.nugraha

“Ditunggu senyuman manis nya ichad bang, cantik kali Lingling,” tulis akun @**tavaghe**

“Alhamdulilah akhirnya icad bisa Natalan sama keluarga dan kak lingling, bang ronny emang the best sih pengcara hebat hatinya baik kali, sehat selalu orang2 baik,” ungkap akun @**ssii

“Beruntung banget icad d kelilingi orang yang begitu sayang sama icad,” beber akun @**ni.karlina

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E atau Richard Eliezer (Tim tvOne)

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tsahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagaimana terdakwa lainnya, Bharada E didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimana ia berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J dari jarak dekat.

Jaksa bahkan menyebut Bharada E melakukan tembakan sebanyak tiga hingga empat kali kepada korban atas perintan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan sadar.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa Paris Manalu ketika membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (18/1/2023).

Akibat perbuatannya Bharada E menghilangkan nyawa seseorang dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Hal tersebut juga dilakukannya dengan penuh kesadaran.

Ketika masih di rumah Jalan Saguling Jakarta Selatan, Ferdy Sambo sempat menanyakan apakah Bharada E sanggup menembak Brigadir J.

Hal tersebutlah yang membuat JPU menganggap Bharada E layak dihukum 12 tahun penjara

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.

Kendati demikian, perilaku baik Bharada E selama persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucapnya.

Lebih dari itu keluarga Brigadir J juga telah memaafkan Bharada E yang dengan tulus  meminta maaf dan mengaku bersalah.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” tukas Paris.

Bharada E atau Richard Eliezer telah membacakan Pledoinya, secara langsung Richard juga meminta maaf kepada banyak pihak, salah satunya kepada tunangannya, Angeline Kristanto atau Ling-ling.

Dirinya telah mengikhlaskan kepada tunangannya bila ia tidak mau menunggunya saat menjalani proses hukum ini. Namun Richard pun tak melarang Ling-ling untuk tetap menunggunya. (lpk/abs/lsn/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral