Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum mau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunhan berencana terhadap Brigadir J. Padahal, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divis Propam Polri belum melakukan proses sidang kode etik dan profesi terhadap Bharada E. Alasannya, kata dia, Divisi Propam Polri masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Belum. Kita masih menunggu proses persidangan, menjadi domain dan ranah pengadilan selesai serta inkracht dulu,” kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Bharada Richard Eliezer dan Ronny Talapessy saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (M.Bagas/tim tvOne)
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Load more