Adapun penetapan status tersangka terhadap Hasya dikabarkan pasca pihak advokasi mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Indira mengatakan, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, karena Hasya sudah meninggal dunia, maka kasus tabrak lari itu pun secara resmi dihentikan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," katanya.
Sementara itu, beberapa netizen pun ikut mengomentari kasus tabrak lari yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah itu.
Menurut netizen, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka merupakan hal yang sangat aneh.
Sedangkan, kata netizen, pensiunan polisi yang menabraknya tidak ditetapkans ebagai tersangka.
"Hadirkan almarhum ke persidangan," tulis netizen, dengan nama @y03_n4n4.
Load more