Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia) Muhammad Hasya Atallah (18) tewas setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan juga seorang pensiunan, polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pada kecelakaan itu, Hasya mahasiswa UI yang saat itu mengendarai sepeda motor diduga menjadi korban tabrak lari seorang pensiunan polisi yang mengendarai Pajero, pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim advokasi keluarga Hasya mahasiswa UI, Indira Rezkisari mengatakan bahwa status Hasya menjadi tersangka meski sudah tewas itu benar.
"Iya, kami mengonfirmasi hal itu," kata Indira kepada wartawan, melansir vica.co.id, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, pensiunan polisi yang menabrak Hasya hingga tewas pun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Hasya dikabarkan pasca pihak advokasi mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Indira mengatakan, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, karena Hasya sudah meninggal dunia, maka kasus tabrak lari itu pun secara resmi dihentikan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," katanya.
Sementara itu, beberapa netizen pun ikut mengomentari kasus tabrak lari yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah itu.
Menurut netizen, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka merupakan hal yang sangat aneh.
Sedangkan, kata netizen, pensiunan polisi yang menabraknya tidak ditetapkans ebagai tersangka.
"Hadirkan almarhum ke persidangan," tulis netizen, dengan nama @y03_n4n4.
"Zaman sudah kebalik," tulis akun @ahyugi.
"Satu hari satu oknum @DivHumas_Polri lanjutkan," tulis netizen, @lupapasword5. (viva/abs)
Load more