Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Adapun terungkap respon Polri soal Ferdy Sambo ancam bongkar borok anggota Polri jika divonis mati, Jumat (27/1/2023).
Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan masing-masing hukuman 8 tahun penjara yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Load more