Jakarta - Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menuntut terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto dua tahun kurungan penjara.
Tuntutan jaksa tersebut kepada Chuck Putranto turut serta didasari sejumlah hal yang memberatkan terdakwa OOJ kasus kematian Brigadir J.
"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Jaksa turut serta menyebut jika Chuck Putranto sebagai perwira Polri semestinya tak melakukan langkah tersebut.
Pasalnya, langkah yang dilakukan oleh terdakwa Chuck Putranto berakibat fatal dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di Pos Sekuriti Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Jaksel yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo Nomor 46 Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.
"Dan bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan dvr cctv tsb kedalam mobil inova milik terdakwa," sambungnya.
Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pada dugaan kasus OOJ tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (raa/ree)
Load more