Jakarta - Terdakwa obstuction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dan denda Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," lanjutnya.
Hendra Kurniawan dikatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. (ree)
Load more