Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menetapkan vaksin Covid-19 Zifivax buatan Anhui Zhifei Longcom dari China, hukumnya suci dan halal untuk digunakan.
Ketetapan itu diputuskan setelah MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar'i.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya
"Vaksin ini dinyatakan halal karena dalam proses produksinya memenuhi standar dan tidak ditemukan penggunaan material yang tidak halal dan najis," ungkapnya
Menurut Asrorun, MUI berharap agar pemerintah memprioritaskan pengadaan vaksin halal semaksimal mungkin, untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat.
Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan bahwa efikasi vaksin Zifivax terhadap virus Covid-19 varian Delta mencapai 77,47 persen.
"Data interim uji klinik fase tiga menunjukkan efikasi yang baik dari vaksin Zifivax, termasuk terhadap Virus SARS CoV-2 varian Delta sebesar 77,47 persen," ujar Penny K. Lukito
Load more