Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah tewas setelah tertabrak oleh mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan ini dinilai kurang adil oleh beberapa pihak. Hasya Atallah tewas usai tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada Almarhum Hasya Atallah yang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Apakah yang menyebabkan almarhum Muhammad Hasya Atallah, seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil milik Purnawirawan Polisi ini menjadi tersangka. Simak informasinya berikut ini.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah pada tahun lalu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Antara)
Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.
"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif.
Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Pada saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak, untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," kata Latif.
Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.
Almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
Sang almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Almarhum Muhammad Hasya Atalla. (VIVA)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu.
"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut.
Kata Latif, terjatuhnya motor yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-hatian dari Hasya.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan.
Beredar gambar kabar melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut.
Menurutnya sang terduga pelaku yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," katanya kepada awak media, Jakarta Sabtu (26/11/2022).
Kini kasus kecelakaan Mahasiswa UI telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun kasus ini masih dianggap aneh oleh publik sebab ditetapkannya almarhum Hasya sebagai tersangka. (raa/chm/kmr)
Load more