Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Terbaru, tanggapan Polri soal Ferdy Sambo ancam bongkar borok anggota Polri jika divonis mati, Sabtu (28/1/2023).
Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Sejumlah anggota polisi hingga perwira menengah terseret dalam skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan masing-masing hukuman 8 tahun penjara yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J. (Julio Trisaputra/tim tvOnenews)
Ferdy Sambo ancam bongkar borok perwira Polri jika dirinya divonis mati
Load more