Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk sang pengemudi Pajero yang merupakan pensiunan pejabat Polri serta memeriksa juga rekan korban yang berada di lokasi, saksi mata di lokasi dan saksi ahli.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kesalahan pada sang pengemudi sehingga dirinya bebas dari penetapan sebagai tersangka.
Kombes Pol Latif Usman (Dirlantas Polda Metro Jaya) dalam gelar perkara di Polda Metro menjelaskan tentang perkembangan kasus kecelakaan tersebut.
"Untuk kepastian hukum mengambil kesimpulan, kasus ini kami SP3. Secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain," ujar Kombes Pol Latif Usman
"Setelah itu ditemukanlah kesimpulan kami SP3, kenpa di SP3? pertama kasus itu kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia," sambungnya.
Saksi tidak bisa dijadikan tersangka karena dalam posisi hak utama jalan dan tidak merampas hak jalur jalan orang lain.
Perhitungan dua jalur antara dua arah tersebut dinilai telah memiliki ukuran yang sesuai dan tidak terdapat masalah.
Load more