Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Terbaru, Kubu Ferdy Sambo menyentil Jaksa, sebut terlalu sibuk komentari penasihat hukum dibanding pembuktian, Sabtu (28/1/2023).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, sejumlah fakta mulai terungkap di persidangan.
Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan masing-masing hukuman 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. (tvOne/Julio Trisaputra)
Load more