Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
Kuasa Hukum beberkan kronologi insiden tabrakan Mahasiswa UI dengan Mobil Eks Kapolsek
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina menuturkan kronologi insiden yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
"Hari Kamis (6/10/2022) malam di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) mahasiswa FISIP UI meninggal dunia," kata Gita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Gita menuturkan kronologis bermula ketika almarhum tengah melaju menggunakan motornya melintasi kawasan tersebut.
Namun, di tengah jalan terdapat sebuah motor yang melambat hingga membuat Hasya menghentikan kendaraan secara mendadak.
Load more