Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atallah menjadi korban tewas atas kecelakaan karena diduga tertabrak pensiunan polisi. Adapun terungkap pengakuan ibunda Mahasiswa UI yang tewas tertabrak pensiunan polisi, diminta damai oleh Petinggi Polisi, Sabtu (28/1/2023).
Mahasiswa UI ini tewas setelah tertabrak oleh mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan ini dinilai kurang adil oleh beberapa pihak. Hasya Atallah tewas usai tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri.
Mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atalla yang tewas akibat kecelakan.
Orangtua dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah merasa aneh putranya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka. Hasya telah dalam kecelakaan karena diduga tertabrak pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira mengatakan pihak kepolisian sebelumnya sempat meminta berdamai saat mediasi. Tapi, saat mediasi itu, Ira mengaku dipisahkan dari tim kuasa hukumnya.
Dia mengatakan, ketika itu, dirinya di hadapkan ke beberapa petinggi di Kantor Ditgakkum Lantas Polda Metro Jaya. Saat itu, beberapa perwira polisi memaksa dirinya dan pihak Hasya agar berdamai lantaran posisi Hasya lemah dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sudah, Bu. Damai saja. karena posisi anak ibu 'sangat lemah," kata Ira menirukan perkataan salah satu petinggi polisi dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023, melansir dari VIVA.
Ira mengaku heran posisi anak lemah. Padahal, Hasya tewas akibat kecelakaan lalu ditetapkan status tersangka.
Pun, saat mediasi, ia merasa seolah seperti disidang oleh beberapa perwira polri.
"Saya sih nggak bilang (saat itu) kami diintimidasi, tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," lanjut Ira.
Sementara, kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari mentatakan pihak keluarga hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
Kuasa Hukum beberkan kronologi insiden tabrakan Mahasiswa UI dengan Mobil Eks Kapolsek
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina menuturkan kronologi insiden yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
"Hari Kamis (6/10/2022) malam di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) mahasiswa FISIP UI meninggal dunia," kata Gita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Gita menuturkan kronologis bermula ketika almarhum tengah melaju menggunakan motornya melintasi kawasan tersebut.
Namun, di tengah jalan terdapat sebuah motor yang melambat hingga membuat Hasya menghentikan kendaraan secara mendadak.
Saat itu pula Hasya kehilangan kendali motor yang dikendarainya hingga jatuhke sisi kanan jalan tersebut.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ungkap Gita.
"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku penindasan dan meminta agar terduga lelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya," sambungnya.
Lantas para saksi insiden laka lantas itu lantas membawa Hasya ke rumah sakit terdekat menggunakan kendaraan lain untuk mendapatkan pertolongan.
Naas, nyawa Hasya tak dapat tertolong usai mendapati luka parah pada tubuhnya akibat insiden laka lantas itu.
Mendapati hal tersebut, pihak keluarga Hasya lantas melakukan laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait insiden laka lantas yang menewaskan anaknya itu.
Saat itu orang tua dari mahasiswa itu mendapati kabar jika insiden laka lantas yang membuat tewas anaknya tersebut telah tercatat dalam laporan polisi (LP).
"Hari Jumat (7/10/2022), Hasya dimakamkan. Setelah seluruh prosesi pemakaman selesai, pada tanggal 19 Oktober 2022 orangtua Hasya mendatangi Polres Jaksel yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," ungkapnya. (viva/put/ind)
Load more