Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengingatkan hal penting jelang tahun politik yang akan terjadi pada Pemilu 2024.
Menurut dia, pihaknya mengharamkan pemberian zakat kepada rakyat dari tokoh politik yang digunakan untuk politisasi.
"Kami mengharamkan dana ini untuk politik karena zakat untuk mustahik," kata Noor di Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023).
Dia menjelaskan pemberian zakat dari anggota partai politik (parpol) kepada pihak yang membutuhkan sangat diperbolehkan. Namun, dia menekankan agar pemberian tersebut dengan niat zakat.
"Kalau kebetulan ada pihak yang membantu para mustahik itu anggota parpol, itu nggak masalah. Sebab, tentu saja masyarakat Indonesia itu adalah anggota parpol semuanya," jelasnya.
Selain itu, dia menegaskan kegiatan parpol pun tidak masalah, asalkan tidak memberi untuk politisasi. Sebab, dia mengatakan tahun politik memiliki intensitas yang cukup tinggi.
Dengan demikian, dia menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan pihak terkait guna menekan potensi adanya politisasi zakat.
"Kami melarang keras kalau zakat digunakan untuk kegiatan politik. Kami sudah kerja sama dengan KPU, Bawaslu, minta izin KPK dan kepolisian untuk bersama-sama menegakkan ini," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more