Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana yang terhadap Brigadir masih jadi perhatian publik. Terbaru, Kubu Ferdy Sambo tegas tantang Mahfud MD membuka info soal gerakan bawah tanah, Senin, (29/1/2023).
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J di duren tiga.
Sedikit demi sedikit fakta terungkap di persidangan, setelah sebelumnya ada upaya penghalangan penyelidikan dari kubu Ferdy Sambo dan anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Semua dilakukan untuk menutupi dan menghilangkan sejumlah bukti dan rekaman CCTV dibalik pembunuhan Brigadir J dengan skenario yang dirancangan oleh Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo yang selalu membawa buku hitam saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah dalam sidang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Namun, kubu Ferdy Sambo justri menantang untuk membuka kebenaran adanya gerakan bawah tanah tersebut.
Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa jika memang benar adanya sebuah gerakan bawah tanah yang nantinya bakal menentang vonis Ferdy Smabo dalam kasus pembunuhan berencana Briagdir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar dibuka secara detail. Pasalnya, hal itu hanya berdasarkan informasi-informasi saja tidak dibuka secara detail terkait hal itu.
"Statement-statement itu disampaikan dengan tersamar ada gerakan di bawah tanah, di belakang layar, siapa? Terus gerakannya apa, ngapain dia laporkan?. Supaya itu jadi konkret," ujar Rasamala kepada wartawan, Sabtu, 28 Januari 2023 yang dilansir dari VIVA.
"Artinya begini, kalau ada pihak-pihak yang punya bukti atau data punya informasi ya dibuka saja, langsung saja disebut secara detail," sambungnya.
Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. (tvOne/Julio Trisaputra)
Rasamala menegaskan bahwa saat ini kliennya itu pun tengah berada di balik jeruji besi dan juga telah diberhentikan sebagai anggota polisi. Sehingga, ia pun menduga bahwa kliennya sudah tidak ada keterkaitan dengan siapa pun termasuk di anggota polri.
"Nah untuk saat ini kan pak sambo ada di dalam tahanan dan sudah diberhentikan dari kepolisian tidak punya status lagi di kepolisian saya gatau lagi gimana cara menjelaskan," beber dia.
Maka dari itu, Rasamala pun meminta untuk semua khalayak yang mengetahui sebuah informasi yang menyangkut Ferdy Sambo agar dibeberkan secara jelas saja. Tujuannya agar tidak mengganggu jalannya proses persidangan untuk Ferdy Sambo.
"Kalau emang belum di dalami ya di dalami dulu baru kemudian menyampaikan pernyataannya," kata Rasamala.
"Karena soal ini, bisa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan yang kita harapkan dia bisa menghasilkan kualitas hukum, kualitas penegakan hukum dan kualitas keadilan yang baik tapi ini terganggu," sambung Rasamala.
Pernyataan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (antara)
Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan yang mengejutkan soal orang di balik mantan Kadiv Propam ferdy Sambo yang akan pengaruhi hukuman nantinya. Dia menyebut orang itu merupakan jenderal bintang 1. Namun, Mahfud tak merinci siapa sosok itu.
“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," ujar Mahfud di kantornya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Mahfud menambahkan, meski banyaknya ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan kejaksaan ke Ferdy Sambo kemarin sudah sesuai. Mahfud bahkan menekankan jika Kejaksaan independen.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," ucap dia.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan jika beberapa informasi yang dia terima menyebutkan adanya pesanan agar Ferdy Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Sementara huruf yang dimaksud berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud. (viva/ind)
Load more