Jakarta, tvOnenews.com - Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan berdasarkan data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.
"Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu," kata Bintang, Minggu (29/1/2023).
Selain itu, menurut Bintang, adapun faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran.
“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak," ungkapnya.
Lebih jauh, Bintang memaparkan bahwa perkawinan anak juga dapat memberikan dampak negatif pada berbagai sektor seperti ekonomi dan kesehatan.
Load more