Jakarta - Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia darurat perkawinan anak.
Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia darurat perkawinan anak. Atas kedaruratan kondisi perkawinan anak tersebut, Bintang menyebut bahwa pihaknya bekerja sama dengan PUSKAPA (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak) Universitas Indonesia, Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Bekerja sama menyusun risalah kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk perlindungan berkelanjutan bagi anak," kata Bintang, Minggu (29/1/2023).
Bintang mengatakan, hasil dari kajian ini telah dibahas dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di kantor KemenPPPA pada Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, Andrea Andjaringtyas dari PUSKAPA-UI menjelaskan bahwa kajian dilakukan dengan melakukan analisa terhadap 225 putusan dispensasi perkawinan dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agama dalam kurun waktu 2020 – 2022. Serta dari hasil konsultasi terpimpin atau Focus Group Discussion dan kajian literature 40 publikasi ilmiah.
"Hasilnya, 1/3 dari 225 hasil putusan dispensasi diajukan karena sudah hamil terlebih dahulu," jelas Andrea.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari hasil kajiannya, dirinya menemukan hasil bahwa diizinkannya permohonan perkawinan anak lantaran anak perempuan tersebut telah mengandung anak.
Load more