Sementara itu, Profesor Emil Salim, anggota Dewan pengarah BRIN mengungkapkan, upaya mencapai Indonesia Emas tahun 2045 sulit dicapai jika usia anak sudah menikah.
“Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas yang memiliki ilmu, paham science dan teknologi sehingga anak-anak harus menempuh pendidikan tinggi. Maka non-diskiriminasi perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan harus dihapuskan," terangnya.
Di lain pihak, lanjut Emil, penghulu harus diinformasikan kalau anak-anak di bawah 19 tahun tidak boleh menikah. Koreksi terhadap penghulu harus diberikan.
"Perkawinan adalah membentuk satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat. Jika keluarga tidak terdidik maka masyarakat jadi tidak terdidik,” tegasnya. (rpi/ebs)
Load more