Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Senin (30/1/2023), sidang replik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Atas kasus pembunuhan ini, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Keduanya membacakan pledoi atau pembelaan setelah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Hari ini, giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik. Adapun replik merupakan kesempatan penggugat dalam hal ini JPU untuk menanggapi jawaban atau pledoi tergugat.
Richard Eliezer saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Pledoi Putri Candrawathi
Saat membacakan pledoi, Putri Candrawathi meminta izin untuk kembali ke anak-anaknya.
Putri Candrawathi menulis nota pembelaan dengan judul “Surat dari Balik Jeruji”.
“Yang Mulia, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya,” kata Putri Candrawathi.
Dia juga mengatakan, “Izinkan saya memperbaiki keadaan ini. Izinkan saya menjadi ibu yang baik untuk anak-anak. Izinkan saya untuk kembali ke anak-anak kami. Saya mungkin gagal dalam hidup saya, tapi saya tidak mau gagal sebagai ibu”.
Pledoi Richard Eliezer
Saat membacakan pledoi, Richard Eliezer menyebut dirinya diperalat Ferdy Sambo.
Richard Eliezer mengatakan dia sangat tidak percaya dengan apa yang atasannya lakukan terhadap bawahannya sampai-sampai dia dituntut 12 tahun penjara.
“Tidak pernah terpikirkan di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ujar Richard Eliezer. (ant/nsi)
Load more