Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau balasan pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara karena terbukti secara sah melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Membalas pleidoi Bharada E dan kuasa hukumnya, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Jaksa menjelaskan pleidoi penasihat hukum Bharada E harus dikesampingkan. Menurut dia, pembelaan dari kuasa hukum Bharada E pun dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," jelasnya.
Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi Bharada E dan penasihat hukumnya.
Load more