Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim tetap memberi putusan 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E sebagaimana surat tuntutan.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more