Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan proses peradilan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan secara tertutup.
"Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Oleh karena itu, seharusnya keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.
"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Hal itu juga sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," tambahnya.
Komnas HAM, sambung dia, turut memberikan perhatian terhadap pengaduan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Load more