Jakarta, tvOnenews.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Jhon Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101. John Irfan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut John Irfan membayar uang pengganti mencapai Rp 177 juta. Apabila harta benda John Irfan tidak dapat membayar denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 177.712.972.054,60 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," ujar Jaksa.
Jaksa meyakini John Irfan Kenway melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hrs/ade)
Load more