Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng curah kemasan sederhana bermerek Minyakita.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala mengatakan pihaknya menemukan praktik tying tersebut di beberapa wilayah.
Untuk diketahui, praktik tying adalah praktik menjual satu produk sebagai tambahan wajib untuk pembelian produk berbeda.
"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktek praktek persaingan usaha yang tidak sehat," ungkap Mulyawan saat jumpa pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023).
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
Load more