Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng curah kemasan sederhana bermerek Minyakita.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala mengatakan pihaknya menemukan praktik tying tersebut di beberapa wilayah.
Untuk diketahui, praktik tying adalah praktik menjual satu produk sebagai tambahan wajib untuk pembelian produk berbeda.
"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktek praktek persaingan usaha yang tidak sehat," ungkap Mulyawan saat jumpa pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023).
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
Adapun sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.
"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat, dimana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigator Kanwil 5 melalui daring.
Dia menerangkan, praktik ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer.
Kata dia, jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta.
Menanggapi masalah ini, lanjut Mulyawan, KPPU akan menindaklanjuti bersama dengan para investigator kantor wilayah. Kata dia, tindak lanjutnya bisa dengan advokasi atau bisa sampai ke penegakan hukum.
"Kita pasti akan tindaklanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat," tegasnya.(rpi/muu)
Load more