Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan karena takut dengan Ferdy Sambo, selaku atasannya saat itu.
Melainkan, aksi penembakan itu dilakukan Bharada E sebagai bentuk loyalitasnya terhadap Mantan Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Jaksa saat memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa Bharada E dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Awalnya, Jaksa mengatakan kuasa hukum Bharada E keliru saat menyatakan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya itu bisa terhapus dengan pertimbangan aspek psikologis, yakni ketakutan.
"Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis. Apakah terdakwa Richard dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel pada Kamis (5/1/2023). (Julio Trisaputra/tim tvOne)
Jaksa mengungkap, Bharada E tidak terpengaruh perasaan takut saat menembak Brigadir Yosua. Pun, penembakan itu sepenuhnya merupakan bentuk loyalitas terhadap Ferdy Sambo.
Load more