Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Selasa (31/1/2023), sidang duplik Ferdy Sambo Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang duplik hari ini antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya---Putri Candrawathi dan Richard Eliezer---baru saja menjalani sidang replik pada Senin (30/1/2023).
Mengutip Buku Bunga Rampai Advokasi yang diterbitkan Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI tahun 2019, duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.
Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Setelah tahap duplik, maka pemeriksaan ditingkatkan pada tahap pembuktian.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang duplik Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dalam pleidoi, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pleidoi ini dibahas di sidang replik oleh JPU. JPU pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi para terdakwa. (nsi)
Load more