Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf bakal menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun duplik ialah jawaban atas replik dari jaksa penunutut umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menegaskan agenda duplik kliennya akan fokus soal pembuktian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Penegasan kami kepada peran KM yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340)," kata Irwan seusai dihubungi, Selasa (31/1/2023).
Irwan menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan duplik untuk membalas replik penunutut umum.
Sebab, dia menuturkan peran Kuat Maruf tidak terbukti sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana.
"Tidak ada keterlibatan (Kuat Maruf) dalam perencanaan peristiwa di Duren Tiga. Itu sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menunut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf terkait tewasnya Brigadir J.
Dari surat tuntutan jaksa, Kuat Maruf terbukti sah secara hukum turut serta mengikuti perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Jakarta Selatan. (lpk/ree)
Load more