Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf sama-sama mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun, Selasa (24/1/2023).
Suka atau tidak suka, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf harus bisa menerima kenyataan bahwa dia dianggap terlibat pada kasus pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh sang dedengkot, Ferdy Sambo.
Namun, Kuat Maruf juga mengaku merasa sedih bahwa beredar kabar yang dia sebut tidak benar, yaitu dia dituduh berselingkuh dengan sang nyonya, Putri Candrawathi.
Adapun Kuat mengaku sangat sedih ketika dituduh berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan Kuat ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Kuat, dia memang sulit memahami pertanyaan, tetapi, katanya, bukan berarti dia berbohong selama persidangan.
"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemapuan yang bertanya, maka nembuat saya dianggap berbohong?" kata Kuat Maruf di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Kuat membeberkan telah ditahan lebih kurang selama lima bulan di penjara.
Dia mengaku sangat menyesali soal isu yang berkembang di media sosial terkait hubungan gelapnya bersama Putri Candrawathi.
Load more